Ilustrasi |
Akan
tetapi Manat tersebut dilalaikan oleh salah satu oknum Kepala sekolah dasar
negri yang berada di kecamatan pekat. Kepsek SDN 03 Pekat Yakni R. Z sebelumnya
tledor dengan perbuatannya yang tidak ingin membagikan dana Bantuan Siswa
Miskin pada tahun 2012 silam.
Dengan
alibi yang beragam yang dituturkan ketika ditemui diruang kerjanya, bahwa ia
telah melakukan semua untuk kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar
di sekolah dasar negri tersebut dengan membagikan seragam batik dan seragan
olah raga untuk semua siswa dan memberikan upah untuk tenaga pengajar baik GTT
maupun PNS, namun belum cukup menjadi bukti bahwa ia sebagai pemimpin yang
baik.
Karena
seperti bukti yang ditelaah oleh media ini, bahwa tersangka R.Z belum membagi
dana BSM untuk siswa sejumlah 34 yang diterimanya ditahun 2012 silam belum
dibagi. Menurt keterangannya bahwa sudah pernah R.Z melakukan rapat kordinasi
antara pihak sekolah dengan stering komite menyangkut dana BSM, namun untuk
pembagian sampai sabtu 16 february 2014 kemarin
belum juga dilakukan.
Setelah
dimintai keteranganuntuk dana BSM yang belum dibagikan sejak desember 2012 tersebut
bahwa menurutnya dana bantuan tersebut masih utuh dan belum tersentuh olehnya,
dan menyangkut kapan pembagian akan
dilaksanakan, akhirnya R.Z memberikan kesaksian dengan mengeluarkan langsung
berita acara pembagian BSM untuk 34 siswa akan ia bagiakan senin 18 february 2014. Lanjutan
surat pernyataan tersebut bahwa jika dihari yang dijanjikan masih belum
dilakukan pembagian, maka R.Z siap menerima sanksi yang berlaku, surat yang
ditandatangani diatas materai dan stempel sekolah yang dibarengi dengan tanda
tangan ketiga saksi.
Karena
menurut R.Z bahwa dengan solusi yang diberikan oleh sejumlah pers tersebut
merupkan peluan untuk ia membuktikan bahwa dirinya sadar akan kesalahan yang
pernah dilakukannya terkain dana BSM yang belum terbagi. Azis red
Tidak ada komentar :
Posting Komentar