Rabu, 29 Februari 2012

Masalah Dompu Tak Kunjung Habis

Satu lagi bertambah bentuk ketidak puasan rakyat terhadap kinerja wakil rakyat Dompu... setelah pengadaan 30 Motor, pErUnTukan dana Bansos 200 Jt/perorg, kemudain adanya dugaan beberapa anggotanya menerima dana pinjaman yang menjadi polemik diDompu,,, nah saat ini bertambah kembali ekspresi kekecewaan rakyat Dompu:

ANGGOTA DPRD DOMPU DIHADANG WARGA HU'U
updated: Rabu 29/02/2012
Dompu (Suara NTB)-
Rombongan anggota DPRD Dompu yang hendak mengikuti kegiatan di Lakey Hu’u dihadang warga Hu’u yang menuntut rekomendasi penguasaan lahan penyangga pariwisata Lakey. Rombongan anggota Dewan ini dihadang di jalan memasuki Lakey dan tidak diizinkan pergi sebelum memberikan rekomendasi Dewan. Akibat penyanderaan ini, arus lalu lintas menuju Lakey menjadi lumpuh.

Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Hu’u (LPMH), Muhammad Nukman, SH kepada wartawan, Selasa (28/2) kemarin, mengatakan, penghadangan anggota DPRD Dompu dilakukan warga untuk menuntut rekomendasi Dewan soal tuntutan mereka selama ini yang ingin memasuki dan memanfaatkan kawasan hutan penyangga pariwisata Lakey di sebelah timur jalan. Karena tanah tersebut merupakan lahan nenek moyang warga Hu’u. Namun saat ini dijadikan pemerintah sebagai daerah penyangga pariwisata. “Saat ini warga Hu’u tidak lagi memiliki lahan untuk memenuhi nafkah keluarganya,” kata Nukman.

Nurdin, warga Hu’u lainnya mengungkapkan, tuntutan warga Hu’u untuk memanfaatkan lahan sebelah timur daerah perhotelan Lakey ini sudah disuarakan kembali sejak tahun 1990-an dan oleh mantan Gubernur NTB, Drs. H. Harun Al Rasyid telah menindak lanjutinya dengan mengembalikan ke daerah untuk mengaturnya. Pihaknya pun berulang kali melakukan aksi ke DPRD dan hanya janji yang diberikan, termasuk akan membentuk pansus. “Tapi hingga saat ini rekomendasi Dewan yang dijanjikan tidak kunjung ada, makanya kami melakukan aksi penghadangan terhadap anggota Dewan,” kata Nurdin.

Diakui Nurdin, pihaknya langsung menurunkan palang dan menahan seluruh kendaraan roda 2 maupun roda empat yang hendak ke Lakey. Aksi itu dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 12.00 wita. “Setelah mereka menyanggupi untuk mengeluarkan rekomendasi dan ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan, baru kita izinkan lewat dan palangnya dibuka,” katanya.

Surat pernyataan anggota Dewan ini ditandatangani langsung oleh dua Wakil Ketua dan 16 orang anggota Dewan. “Bagaimana kita tidak takut, warga yang hadang rata – rata memegang parang. Ya kita tandatangani saja suratnya,” kata Kurnia Ramadhan, SE.

Namun wakil Ketua DPRD Dompu, Iwan Kurniawan, SE, M.Ap di Lakey mengatakan, kewenangan pengalihan lahan daerah penyangga pariwisata Lakey menjadi kewenangan Provinsi. Karena penetapan sebagai daerah penyangga pariwisata ditetapkan Provinsi berdasarkan tata ruang pariwisata Provinsi. “Kita hanya memberikan rekomendasi, keputusan akhirnya ada di Provinsi,” kata Iwan. (ula)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar